TINJAUAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Tentang Perbuatan Laki-laki Menghamili Perempuan Di Luar Nikah)

Setyawan , Indra (2008) TINJAUAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Tentang Perbuatan Laki-laki Menghamili Perempuan Di Luar Nikah). Skripsi thesis, Universitas muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100030244.pdf

Download (91kB)
[img] PDF
C100030244.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (294kB)

Abstract

Dalam skripsi yang berjudul Tinjauan Hukum Pidana Mengenai Tindak Pidana Penipuan (Studi Tentang Perbuatan Laki-laki Menghamili Perempuan di Luar Nikah) ini memiliki latar belakang permasalahan, bahwa tidak setiap kegiatan kehidupan masyarakat diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini terbukti dengan adanya kasus penipuan sebagai akibat perbuatan laki-laki menghamili perempuan di luar nikah. Jika dalam kasus tersebut kedua belah pihak tidak terikat pernikahan dan telah cukup umur, maka tidak dapat dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan sebab masing-masing pihak tidak terikat pernikahan. Pasal 285 KUHP (perkosaan), Pasal 289 KUHP (pencabulan) juga tidak dapat diterapkan karena tidak ada unsur paksaan. Pasal-pasal lain dalam tindak pidana kesusilaan juga tidak dapat diterapkan karena ada salah satu atau beberapa unsur dalam pasal-pasal tersebut tidak dapat dibuktikan. Dalam hal terjadi ketidaklengkapan undang-undang, hakim harus menemukan hukumnya. Penemuan hukum oleh hakim terkadang dengan jalan interprestasi (penafsiran). Hakim dalam putusannya tidak hanya berdasar pada teknik yang bersifat hukum saja, tapi juga berdasar penafsiran pada kenyakinan hakim, sehingga tercipta rasa keadilan kepada semua pihak. Dalam menafsirkan undang-undang, hakim pidana terikat pada asas legalitas yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Namun dalam hal tertentu jika perbuatan tersebut dapat membahayakan ketertiban umum seperti dalam kasus tersebut di atas, maka boleh digunakan penafsiran ektensif (memperluas). Penerapan Pasal 378 KUHP dapat dijadikan salah satu alternatif untuk dapat menjerat pelaku kasus tersebut, agar tidak lolos dari tuntutan hukum dengan mengategorikan sebagai penipuan barang. Pengertian barang dalam Pasal 378 KUHP ditafsirkan secara ektensif sama dengan jasa. Jika barang diartikan jasa dan dihubungkan dengan kasus tersebut, maka seorang perempuan telah memberikan jasa kepada laki-laki dengan berhubungan intim. Maka untuk mengatasi ketidaklengkapan peraturan perundang-undangan diharapkan aparat penegak hukum berani melakukan terobosan-terobosan dibidang hukum , salah satunya dengan melakukan penafsiran.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Penipuan, penafsiran
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 22 Jul 2009 01:53
Last Modified: 18 Feb 2011 07:54
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3676

Actions (login required)

View Item View Item