TANGGUNG JAWAB DOKTER DALAM MELAKUKAN OPERASI BEDAH JANTUNG DI RUMAH SAKIT UMUM PUSAT Dr. SARDJITO YOGYAKARTA

Isdiyanto, Isdiyanto (2008) TANGGUNG JAWAB DOKTER DALAM MELAKUKAN OPERASI BEDAH JANTUNG DI RUMAH SAKIT UMUM PUSAT Dr. SARDJITO YOGYAKARTA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100000204.pdf

Download (231kB)
[img] PDF
C100000204.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (709kB)

Abstract

Dalam hal tindakan medik dengan cara pembedahan atau operasi khususnya operasi jantung dilakukan adanya persetujuan tindakan medis baik bentuk maupun isinya telah dibuat dan ditentukan oleh pihak rumah sakit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara dokter dengan pasien, tanggung jawab dokter apabila terjadi kesalahan dan cara pasien/keluarga pasien mendapat ganti kerugian bila terjadi kesalahan dalam pelaksanakan operasi jantung dalam melakukan operasi bedah jantung di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan secara kualitatif adalah tata cara penelitian yang menghasilkan data-data deskriptif analisa, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan juga perilaku yang nyata, yang diteliti dan dipelajari secara utuh”. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang penulis kemukakan pada bab sebelumnya, maka penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Hubungan antara dokter dengan pasien adalah hubungan hukum dalam perikatan hukum (verbintenis). Hubungan hukum ini bersumber pada kepercayaan pasien terhadap dokter, sehingga pasien bersedia memberikan persetujuan tindakan medik (informed concent), yaitu persetujuan pasien menerima upaya medis yang dilakukan dokter terhadapnya. Persetujuan dilakukan secara tertulis yang ditandatangani pasien/keluarga maupun dokter yang mengajukan operasi jantung. 2. Tanggung jawab dokter apabila terjadi kesalahan dalam operasi jantung a. Tanggung jawab dokter atas dasar wanprestasi adalah hal dimana seseorang tidak dapat memenuhi kewajiban yang didasarkan pada suatu perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan dan undang-undang. b. Tanggung jawab dokter atas dasar perbuatan melawan hukum adalah kesalahan dokter dalam menjalankan profesinya atau kesalahan professional yaitu perbuatan yang melanggar hukum tertulis yang sedang berlaku dan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma, kepatutan, kehati-hatian dalam masyarakat yang dilakukan oleh dokter. 3. Pasien/keluarga pasien menuntut ganti kerugian bila terjadi kesalahan dalam melakukan operasi jantung yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta dan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta merupakan Rumah Sakit Pemerintah, maka apabila dokter RSUP Dokter Sardjito Yogyakarta terbukti telah melakukan kesalahan dalam pelaksanaan operasi bedah jantung maka dapat dituntut untuk membayar ganti rugi atas tindakan pegawai dokter yang mengoperasi jantung tsb, c/q Departemen Kesehatan atau Pemerintah Daerah Istimewa Daerah Yogyakarta.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Dokter, Operasi Bedah Jantung
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 21 Jul 2009 01:52
Last Modified: 18 Feb 2011 05:04
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3662

Actions (login required)

View Item View Item