PROSES BERPERKARA PERDATA SECARA PRODEO DALAM PRAKTEK (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PURWODADI )

Susilo, Eko (2008) PROSES BERPERKARA PERDATA SECARA PRODEO DALAM PRAKTEK (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PURWODADI ). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100040113.pdf

Download (222kB)
[img] PDF
C100040113.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (511kB)

Abstract

Negara Indonesia telah mengalami banyak perubahan nuansa politik yang cukup drastis, hal ini tentunya juga akan mengakibatkan perubahan disegala aspek kehidupan Masyarakat. Terbukti dengan sipremasi Hukum yang belum bisa diwujudkan. Ada beberapa sebab terjadinya perkembangan yang controversial di bidang Hukum, disatu sisi produk materi Hukum ,pembinaan aparatur, sarana dan prasarana Hukum menunjukkan adanya peningkatan. Namun, disisi lain tidak diimbangi dengan peningkatan integritas moral dan profesionalisme aparat Hukum, mutu pelayanan dan tidak adanya kepastian Hukum di Masyarakat. Kondisi Hukum seperti inilah yang mengakibatkan perlindungan Hukum pada Masyarakat perlu ditingkatkan agar tercipta suatu kepastian Hukum serta Supremasi Hukum dapat ditegakkan. Menurut Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas Hukum (Rechtstaat). Begitu pentingnya Negara Hukum Di Indonesia, sehingga arah kebijaksanaan umum dari pembangunan Nasional di bidang Hukum ,sebagaimana digaris dalam Peraturan Pemerintah republik Indonesia nomor 39 tahun 2005 tentang rencana kerja Pemerintah tahun 2006 perlu ditingkatkan. Demikian pula mengenai pelayanan dan bantuan Hukum terus ditingkatkan agar Masyarakat pencari Keadilan mudah memperoleh Perlindungan Hukum secara lancar, cepat dan tepat. Dalam rangka mewujudkan Pemerataan memperoleh Keadilan dan perlindungan Hukum, perlu terus diupayakan agar Proses Peradilan lebih disederhanakan, cepat dan tepat dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan Masyarakat sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2005 Tentang rencana kerja Pemerintah tahun 2006 diarahkan terhadap Penegakan Hukum, pemberantasan korupsi dan reformasi dengan sasaran peningkatan kualitas publik berupa: a. Mendorong terselenggaranya pelayanan publik yang tidak Diskriminatif, cepat, murah dan Manusiawi. b. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi system kelembagaan dan ketatalaksanaan. c. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia aparatur pelayanan penegak Hukum. Berpijak dari itulah ternyata begitu pentingnya Hukum Di Negara Indonesia. Dimana Hukum, bertujuan untuk melindungi Masyarakat dan memberikan Keadilan serta ketentraman hidup dalam bernegara. “Semua Warga Negara bersama kedudukanya didalam hukum dan Pemerintahan wajib menjujung hukum dan Pemerintahan itu dengan baik dan tidak Terkecualinya” 1.Selain itu setiap orang juga berhak atas pengakuan , jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum2. Guna menyelenggarakan Proses Peradilan yang secara cepat, murah mudah dan terbuka , haruslah dilaksanakan tanpa memandang kedudukan, golongan ataupun status sosial seseorang. Dengan demikian maka akan terpenuhi pula Pengadilan yang membantu pencari Keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan3, serta Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak Membeda-bedakan orang4. Dalam kehidupan Masyarakat , tidak menutup kemungkinan terdapat perbedaan-perbedaan kepentingan Hukum antar anggotanya, bahkan perbedaan tersebut dapat menimbulkan pertentangan Hukum antara anggotaanggota Masyarakat. Apabila pertentangan ini telah muncul diantara, Masyarakat maka akan muncul pada suatu Perkara Hukum. Demi terciptanya kehidupan Masyarakat yang harmonis, maka setiap Perkara Hukum yang timbul haruslah mendapatkan penyelsaian. Penyelsaian yang terbaik adalah dengan melalui Musyawarah untuk mencapai mufakat diantara para pihak yang Berperkara.apabila tercapai mufakat dipandang telah dapat menyelsaikan Perkara Hukum mereka secara damai dan Kekeluargaan. Sehingga didalam kehidupan Masyarakat tidak timbul pertentangan kepentingan. Namun apabila ternyata Penyelsaian Perkara melalui Jalan Musyawarah tidak berhasil, maka sesuai dengan Prinsip Negara Hukum, Perkara tersebut harus diselesaikan melalui badan Peradilan. Pihak yang merasa haknya telah dilanggar oleh pihak lain, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berkompeten untuk mengadili Perkara tersebut. Tujuan dilakukan gugatan oleh pihak yang merasa haknya telah dilanggar oleh pihak lain adalah untuk mendapatkan perlindungan hak serta perlindungan Hukum dari Pengadilan. Menurut asas Hukum Acara Perdata, untuk mengajukan gugatan haruslah membayar biaya Perkara. Hal ini sesuai pasal 4 ayat 2,pasal 5 ayat 2 UU No.4 Tahun 2004, pasal 121 ayat 4, pasal 182, pasal 183 HIR / pasal 145, pasal 193, pasal 194 RBG. Namun demikian bagi Anggota Masyarakat yang tergolong tidak mampu membayar biaya Perkara, juga harus mendapatkan pelayanan Hukum yang sama. Sesuai dengan amanat pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, golongan Masyarakat yang tidak mampu ini tetap berhak mendapat pengakuan , jaminan, perlindungan dan kepastian Hukum yang adil, serta Perlakuan atau pelayanan Hukum yang sama dihadapan Hukum dengan Warga Negara Indonesia yang lainya, termasuk pula dalam hal beracara didalam Pengadilan. Bahkan golongan masyarakat seperti ini sudah sepatutnya pula mendapat bantuan hukum untuk beracara,salah satu bentuk bantuan Hukum yang dapat diberikan kepada Masyarakat yang kurang mampu dalam beracara Perdata adalah: Diperbolehkanya untuk mengajukan perkara Perdata tanpa biaya Perkara (Prodeo)5. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 237 sampai pasal 245 HIR / pasal 273 sampai pasal 281 RBG yang bunyinya antara lain “Barang siapa hendak berperkara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, tetapi tidak mampu membayar ongkos perkara, dapat mengajukan perkara dengan ijin tidak membayar ongkos”. selain itu juga telah ditegaskan dalam petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan administrasi perkara dilingkungan Peradilan umum , bagian kesatu, pada butir 39 tentang perkara prodeo.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: perkara perdata, prodeo, hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 18 Jul 2009 04:41
Last Modified: 18 Feb 2011 07:59
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3659

Actions (login required)

View Item View Item