Tinjauan Yuridis Tentang Perkawinan Antara Laki-Laki Di Atas Umur(Mannen Boven De Leeftijd) Dan Perempuan Di Bawah Umur(Vrouwen Oder De Leeftijd Van)(Studi Kasus Di Pengadilan Agama Sragen)

KURNIAWAN, ALDINO and , Nuswardhani, S.H., S.U. and , Septarina Budiwati, S.H, M.H., CN. (2015) Tinjauan Yuridis Tentang Perkawinan Antara Laki-Laki Di Atas Umur(Mannen Boven De Leeftijd) Dan Perempuan Di Bawah Umur(Vrouwen Oder De Leeftijd Van)(Studi Kasus Di Pengadilan Agama Sragen). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF (Naskah Publikasi)
NASKAH PUBLIKASI.pdf

Download (105kB)
[img] PDF (Halaman Depan)
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (127kB)
[img] PDF (BAB I)
BAB I.pdf

Download (33kB)
[img] PDF (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (105kB)
[img] PDF (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (77kB)
[img] PDF (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (13kB)
[img] PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (10kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: 1) Mengetahui keabsahan pelaksanaan perkawinan antara laki -laki di atas umur dan perempuan di bawah umur menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. 2) Mengetahui akibat hukum perkawinan antara laki-laki di atas umur dan perempuan di bawah umur. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa: 1) Keabsahan pelaksanaan perkawinan antara laki-laki yang berumur 27 tahun dan perempuan yang masih berumur 15 tahun 5 bulan seperti pada kasus tersebut diatas menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu Perkawinan menjadi tidak sah, dikarenakan belum memenuhi batas umur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas umur ke dua calon pengatin, bagi calon pengatin pria di izinkan menikah bila telah mencapai umur 19 tahun dan bagi calon pengantin perempuan harus mencapai umur 16 tahun, oleh karena itu pihak yang akan menikah harus menunggu sampai berumur 16 tahun untuk calon penganti perempuan dan mendapat izin dari orang tua karena belum mencapai umur 21 tahun, Calon pengatin yang masih dibawah umur 21 tahun masih dianggap menjadi tanggung jawab orang tua. Sehingga izin dari orang tua dianggap sangatlah penting. 2) Akibat hukum perkawinan antara lakilaki di atas umur dan perempuan di bawah umu r dilihat dari aspek yuridis yaitu melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa: Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun, serta bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Sedangkan akibat perkawinan di bawah umur dilihat dari aspek sosiologis yaitu berdampak terhadap aspek kesehatan, aspek kejiwaan / psikologis, aspek hubungan suami isteri dan aspek timbulnya perceraian. Kata Kunci: Perkawinan di bawah umur

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan di bawah umur
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: l200110039
Date Deposited: 17 Jun 2015 02:37
Last Modified: 11 Oct 2021 02:48
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/33274

Actions (login required)

View Item View Item