Model Kebijakan Hukum Pidana Tentang Keterangan Saksi Melalui Teleconference Sebagai Alat Bukti Dalamperkara Pidana

Siregar, Ruth Marina Damayanti and , Prof. Dr. Harun, S.H., M.Hum and , Prof. Dr. Supanto S.H. (2014) Model Kebijakan Hukum Pidana Tentang Keterangan Saksi Melalui Teleconference Sebagai Alat Bukti Dalamperkara Pidana. Thesis thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF (Halaman Depan)
Halaman Depan.pdf

Download (1MB)
[img] PDF (Bab I)
Bab 1.pdf

Download (143kB)
[img] PDF (Bab II)
Bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (427kB)
[img] PDF (Bab III)
Bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (123kB)
[img] PDF (Bab IV)
Bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (531kB)
[img] PDF (Bab V)
Bab 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (45kB)
[img] PDF (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf

Download (62kB)
[img] PDF (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf

Download (302kB)

Abstract

Pemeriksaan keterangan saksi secara teleconference sampai saat ini masih terjadi pertentangan dalam pelaksanaannya di persidangan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat memecahkan masalah tersebut sehingga kedudukannya sebagai alat bukti dalam persidangan lebih memberikan kepastian hukum. Tujuan penelitian adalah (1) untuk menjelaskan keterangan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti diatur dalam aturan perundang-undangan. (2) Untuk menjelaskan pelaksanaan keterangan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti dalam proses peradilan pidana. (3) Untuk menjelaskan model kebijakan hukum pidana mengenai keterangan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti dalam perkara pidana di masa yang akan datang. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Jenis penelitiannya adalah penelitian deskriptif perskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Keterangan saksi secara teleconference sebagai alat bukti diatur dalam beberapa peraturan perundangundangan dan salah satunya adalah Undang-Undang Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (2) Pelaksanaan keterangan saksi melalui teleconference sah sebagai alat bukti dalam proses peradilan pidana apabila keterangan saksi di muka sidang pengadilan, dengan disumpah terlebih dahulu serta tentang peristiwa tertentu yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri. (3) Model kebijakan hukum pidana mengenai keterangan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti di masa yang akan datang adalah kebijakan hukum secara formulatif dengan melakukan amandemem KUHAP dan melalui kebijakan hukum materiil, yaitu syarat pelaksanaan penyelenggaraan kesaksian melalui teleconference yang meliputi: harus memenuhi ketentuan mengenai keterangan saksi sebagai alat bukti, jenis kejahatan yang dapat menggunakan sarana media teleconference, tempat pelaksanaan kesaksian diatur secara jelas dan para pihak yang ikut mendampingi saksi pada waktu teleconference.

Item Type: Karya ilmiah (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Kebijakan Hukum Pidana, Sistem Peradilan Pidana, Teleconference, Alat Bukti Perkara Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Pasca Sarjana > Magister Hukum
Depositing User: Users 4404 not found.
Date Deposited: 20 Mar 2015 03:42
Last Modified: 20 Oct 2021 06:51
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/32461

Actions (login required)

View Item View Item