Ikutsertanya Pihak Ketiga Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Warisan( Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Sragen)

SUSANTI, ARDIYAN SEPTRI and , Nuswardhani, SH.,SU and , Septarina, SH.,C.N.,M.H (2014) Ikutsertanya Pihak Ketiga Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Warisan( Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Sragen). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
HALAMAN_DEPAN.pdf

Download (513kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
BAB_1.pdf

Download (50kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB_2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (126kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB_3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (142kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB_4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (18kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (11kB)
[img]
Preview
PDF (Naskah Publikasi)
NASKAH_PUBLIKASI.pdf

Download (511kB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui pertimbangan hakim dalam pembuktian perkara warisan apabila ada pihak ketiga yang ikut serta dalam proses pemeriksaan dalam perkara warisan di Pengadilan Negeri Sragen, untuk mengetahui hakim dalam memutuskan putusan atas perkara warisan di Pengadilan Negeri Sragen. Sehingga untuk mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan perkara dilaksanakan khususnya di Pengadilan Negeri Sragen penulis mengambil skripsi dengan judul : IKUTSERTANYA PIHAK KETIGA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA WARISAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sragen). Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat deskriptif, karena bermaksud menggambarkan secara jelas, terperinci dan menyeluruh tentang berbagai hal yang terkait dengan objek yang diteliti pada saat sekarang, yaitu ikutsertanya pihak ketiga dalam proses pemeriksaan perkara warisan di Pengadilan Negeri Sragen. Penelitian ini mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan non-doktrinal yang kualitatif. Data-data yang diperlukan dalam penelitian ini, dikumpulkan melalui dua cara, yaitu dengan menggunakan teknik studi kepustakaan dan melalui teknik wawancara secara langsung kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penggugat (Sukiyem) adalah ahli waris janda dari almarhum pak Senen alias Partowijoyo, sedangkan Tergugat I (Rita Wahyuningsih) dan Tergugat II sebagai ahli waris anak angkat dan anak menantu angkat dari almarhum Pak Senen alias Partowijoyo. Secara hukum Intervenient (Penggugat Intervensi) mnendapatkan 1/4 (seperempat) bagian dari keseluruhan obyek sengketa (harta warisan Alm Senen alias Parto Wijoyo). Menetapkan secara hukum Intervenient (Penggugat Intervensi/Suharni) mendapatkan 1/4 (seperempat) bagian dari keseluruhan obyek sengketa (harta warisan Alm Senen alias Parto Wijoyo). Menetapkan secara hukum putusan ini dapat dijadikan dasar/menjadi landasan hukum untuk memproses balik nama obyek sengketa (harta warisan alm. Senin alias Parto Wijoyo) menjadi atas nama Terintervensi I / Penggugat Asal, Terintervensi II/ Tergugat I Asal dan Intervenient ke Kantor Pertanahan Sragen; Menolak gugatan yang selain dan selebihnya.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Ikutsertanya pihak ketiga, pemeriksaan perkara warisan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Munawar Munawar
Date Deposited: 29 Oct 2014 11:49
Last Modified: 20 Oct 2021 03:40
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/30645

Actions (login required)

View Item View Item