Safitri, Lusy Nur and , Muhammad Iksan, S.H., M.H. and , Hartanto, S.H., M.Hum (2013) Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Di Polres Brebes. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF (Halaman Depan)
03._Halaman_Depan.pdf Download (659kB) |
|
|
PDF (Bab I)
04._BAB_I.pdf Download (110kB) |
|
PDF (Bab II)
05._BAB_II.pdf Restricted to Repository staff only Download (150kB) |
||
PDF (Bab III)
06._BAB_III.pdf Restricted to Repository staff only Download (161kB) |
||
PDF (Bab IV)
07._BAB_IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (11kB) |
||
|
PDF (Daftar Pustaka)
08._Daftar_Pustaka.pdf Download (12kB) |
|
PDF (Lampiran)
09._Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (204kB) |
||
|
PDF (Naskah Publikasi)
02._Naskah_Publikasi.pdf Download (515kB) |
Abstract
Hukum acara pidana berhubungan erat dengan diadakannya hukum pidana, oleh karena itu, hukum acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana. Dalam hukum acara pidana dikenal Asas Praduga Tidak Bersalah yakni setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebenarnya telah mengakomodasikan hak asasi manusia yang dituangkan dalam banyak pasal sebagai hak-hak tersangka atau hak-hak terdakwa secara memadai, akan tetapi dalam perjalanannya apa yang tersurat dalam pasal-pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tersebut kurang ditaati dan dilaksanakan dengan baik oleh aparat penegak hukum khususnya pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Asas praduga tidak bersalah yang dianut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, memberikan pedoman kepada aparat penegak hukum untuk mempergunakan prinsip akusatur dalam setiap tingkat pemeriksaan. Aparat penegak hukum menjauhkan diri dari cara-cara pemeriksaan yang „inkuisatur‟ atau inquirisatorial system‟ yang menempatkan tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan sebagai obyek yang dapat diperlakukan dengan sewenang-wenang. Dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah akan melindungi setiap orang yang melakukan tindak pidana dari pelanggaran Hak Asasi Manusia
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penerapan, Asas Praduga tidak bersalah, HAM |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Ari Fatmawati |
Date Deposited: | 13 Dec 2013 12:39 |
Last Modified: | 03 Nov 2021 14:52 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/27081 |
Actions (login required)
View Item |