Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Di Polres Brebes

Safitri, Lusy Nur and , Muhammad Iksan, S.H., M.H. and , Hartanto, S.H., M.Hum (2013) Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Di Polres Brebes. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
03._Halaman_Depan.pdf

Download (659kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
04._BAB_I.pdf

Download (110kB)
[img] PDF (Bab II)
05._BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (150kB)
[img] PDF (Bab III)
06._BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (161kB)
[img] PDF (Bab IV)
07._BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (11kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
08._Daftar_Pustaka.pdf

Download (12kB)
[img] PDF (Lampiran)
09._Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (204kB)
[img]
Preview
PDF (Naskah Publikasi)
02._Naskah_Publikasi.pdf

Download (515kB)

Abstract

Hukum acara pidana berhubungan erat dengan diadakannya hukum pidana, oleh karena itu, hukum acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana. Dalam hukum acara pidana dikenal Asas Praduga Tidak Bersalah yakni setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebenarnya telah mengakomodasikan hak asasi manusia yang dituangkan dalam banyak pasal sebagai hak-hak tersangka atau hak-hak terdakwa secara memadai, akan tetapi dalam perjalanannya apa yang tersurat dalam pasal-pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tersebut kurang ditaati dan dilaksanakan dengan baik oleh aparat penegak hukum khususnya pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Asas praduga tidak bersalah yang dianut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, memberikan pedoman kepada aparat penegak hukum untuk mempergunakan prinsip akusatur dalam setiap tingkat pemeriksaan. Aparat penegak hukum menjauhkan diri dari cara-cara pemeriksaan yang „inkuisatur‟ atau inquirisatorial system‟ yang menempatkan tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan sebagai obyek yang dapat diperlakukan dengan sewenang-wenang. Dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah akan melindungi setiap orang yang melakukan tindak pidana dari pelanggaran Hak Asasi Manusia

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penerapan, Asas Praduga tidak bersalah, HAM
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 13 Dec 2013 12:39
Last Modified: 03 Nov 2021 14:52
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/27081

Actions (login required)

View Item View Item