Pelaksanaan Pelelangan Barang Jaminan Kredit Hak Tanggungan Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Di Surakarta

Tejomukti, Rony and , Septarina Budiwati, S.H, M.H.,C.N and , Nuswardhani, S.H, S.U (2013) Pelaksanaan Pelelangan Barang Jaminan Kredit Hak Tanggungan Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Di Surakarta. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Naskah Publikasi)
Naskah_Publikasi_ilmiah.pdf

Download (738kB)
[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
Hal_Depan.pdf

Download (963kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
Bab_I.pdf

Download (110kB)
[img] PDF (Bab II)
Bab_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (134kB)
[img] PDF (Bab III)
Bab_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (154kB)
[img] PDF (Bab IV)
Bab_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (14kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (9kB)
[img] PDF (Lampiran)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Rony Tejomukti. Nim: C100080138. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Penyelesaian kredit macet tahap awal sebelum terjadinya eksekusi biasanya dilakukan melalui negosiasi antara kreditur dengan debitur untuk menghasilkan hasil yang terbaik, tetapi apabila hasil negosiasi memperoleh hasil kebuntuan, maka upaya terakhir yang dilakukan melalui litigasi, hal ini merupakan proses dalam mengeksekusi atau menjual barang yang dijadikan jaminan utang melalui penjualan lelang. Dalam hal ini penulis meneliti mengenai Pelaksanaan Pelelangan Barang Jaminan Kredit Hak Tanggungan Pada Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Di Surakarta. Penulis berpendapat bahwa pelaksanaan pelelangan melalui KPKNL di Surakarta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, permohonan lelang eksekusi dan lelang noneksekusi wajib, harus diajukan secara tertulis oleh penjual/pemilik barang kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan dilengkapi dokumen lelang yang bersifat umum dan khusus. Pihak penjual mengajukan permohonan lelang secara tertulis ditujukan kepada KPKNL. Penjual harus segera melengkapi surat permohonan lelangnya dengan dokumen-dokumen/bukti-bukti hak dan kewenangannya menjual barang secara lelang. Selain itu Penjual dapat menetapkan syarat-syarat penjualan lelang asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan lelang yang berlaku. Pelaksanaan Lelang telah dilakukan oleh Pejabat Lelang dan dapat dibantu Pemandu Lelang. Penawaran harga dilakukan secara terbuka atau lisan dan tertutup atau tertulis atau inklusif dan ekslusif, yang didahului dengan pengumuman, serta dalam pelelangan ditentukan adanya uang jaminan, Bea Lelang, dan harga limit

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pelaksanaan Pelelangan, Obyek Jaminan Hak Tanggungan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 02 May 2013 10:41
Last Modified: 02 Nov 2021 06:22
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/23998

Actions (login required)

View Item View Item