Sistem Pertanggungjawaban Pidana Anak Di Indonesia

Mahardika, Agustin Dwi Ria and , Sudaryono,SH., M.HUM and , Kuswardani, S.H., M.Hum., (2013) Sistem Pertanggungjawaban Pidana Anak Di Indonesia. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Naskah Publikasi)
02._Naskah_Publikasi.pdf

Download (902kB)
[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
03._Halaman_Depan.pdf

Download (1MB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
04._BAB_I.pdf

Download (143kB)
[img] PDF (Bab II)
05._BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (86kB)
[img] PDF (Bab III)
06._BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (378kB)
[img] PDF (Bab IV)
07._BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (57kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
08._Daftar_Pustaka.pdf

Download (17kB)
[img] PDF (Lampiran)
09._Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (96kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan ukuran kemampuan bertanggung jawab terhadap anak, menjelaskan unsur kesengajaan dan kealpaan dalam pertanggungjawaban pidana anak dan menjelaskan sanksi dalam pertanggungjawaban pidana anak. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatife yang bersifat deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan. Data pada penelitian ini meliputi data sekunder baik berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, setelah semua data terkumpul dilakukan analisis data. Adapun model analisis yang penulis gunakan adalah inventarisasi hukum positif. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Hasil penelitian ini penulis berkesimpulan bahwa Ukuran kemapuan bertanggungjawab anak ditentukan oleh usia anak, batasan usia kemapuan bertanggungjawab yang berlaku saat ini adalah batas usia 8 (delapan) tahun sampai 18 (delapan belas tahun) yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilann Anak. Pada umumnya untuk menentukan unsur kesengajaan dan kealpaan terhadap anak sama dengan menentukan unsur kesengajaan dan kealpaan secara umum pada orang dewasa, KUHP, Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak tidak mengatur secara khusus mengenai cara menentukan unsur kesengajaan dan kealpaan pada anak. Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan No. 586K/Pid.Sus/2009 dijelaskan hal utama yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan dalam menghadapi dan menyelesaikan perkara anak adalah adanya perhatian yang sungguh-sungguh bahwa anak-anak secara psikologis dan kejiwaan berbeda dengan orang dewasa sehinnga pendekatan dan penyelesaiaannya pun harus dibedakan dengan orang dewasa. Sanksi yang diberlakukan untuk perkara anak adalah sanksi yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yaitu berupa pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan serta tindakan (Double Track System). Selain itu dalam menentukan sanksi bagi anak juga terdapat Yurisprudensi salah satunya Yurisprudensi Makamah Agung dalam Putusan No. 586K/Pid.Sus/2009 yaitu mengutamakan sanksi berupa tindakan melalui “restoratife justice”dan pengenaan sanksi pidana sebagai langkah terakhir (ultimum remidium).

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: bertanggungjawab anak, perkara pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 30 Apr 2013 07:01
Last Modified: 02 Nov 2021 05:47
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/23933

Actions (login required)

View Item View Item