Pembagian Warisan Berdasarkan Wasiat Bagi Anak Angkat Ditinjau Dalam Hukum Perdata

Pradipta, Angga and , Nuswardhani, S.H, S.U and , Aslamiyah,S.H,M.Hum (2013) Pembagian Warisan Berdasarkan Wasiat Bagi Anak Angkat Ditinjau Dalam Hukum Perdata. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Naskah Publikasi)
02._Naskah_Publikasi.pdf

Download (296kB)
[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
03._Halaman_Depan.pdf

Download (304kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
04._BAB_I.pdf

Download (129kB)
[img] PDF (Bab II)
05._BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (96kB)
[img] PDF (Bab III)
06._BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (175kB)
[img] PDF (Bab IV)
07._BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (51kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
08._DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (72kB)

Abstract

Pertimbangan hukum Pengadilan di Indonesia dalam hal pengangkatan anak dan waris terhadap anak angkat sekarang ini berfokus demi kepentingan kesejahteraan anak. Pada mulanya pengangkatan anak dilakukan semata-mata untuk melanjutkan dan mempertahankan garis keturunan dalam suatu keluarga yang tidak mempunyai anak kandung, tetapi dalam perkembangan selanjutnya, tujuan pengangkatan anak telah berubah menjadi demi kesejahteraan anak. Pengertian pengangkatan anak angkat sebelum ditetapkan sebagai anak asuhan anak tersebut hanya berhak mendapatkan wasiat dan apa bila dikehendaki hanya memperoleh 1/3 bagian dari harta warisan. Proses pengangkatan anak dapat cara membuat akta pengangkatan anak dihadapan notaris, disamping itu pengangkatan anak dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh kepastian hukum terhadap pengangkatan anak tersebut. Oleh karena itu, anak yang diangkat secara sah melalui putusan pengadilan, mempunyai kedudukan yang sama dengan anak kandung. Sehingga yang bersangkutan berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Pelaksanaan hak mewaris anak angkat tidak diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun demikian khusus bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, kedudukan anak angkat adalah sama dengan anak sah. Untuk itu ia berhak mewaris harta warisan orang tua angkatnya menurut Undang-undang atau mewaris berdasarkan hukum waris Perdata apabila ia mendapatkan testament.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 10 not found.
Date Deposited: 29 Apr 2013 11:16
Last Modified: 02 Nov 2021 02:54
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/23907

Actions (login required)

View Item View Item