Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penjaminan Bilyet Giro (BG) Kosong Sebagai Alat Pembayaran Hutang (StudI Kasus Di Pengadilan Negeri Sukoharjo)

Prastyawati, Anna and , Septarina Budiwati, S.H, M.H.,C.N and , Nuswardhani, S.H, S.U (2013) Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penjaminan Bilyet Giro (BG) Kosong Sebagai Alat Pembayaran Hutang (StudI Kasus Di Pengadilan Negeri Sukoharjo). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Naskah publikasi)
08_NASKAH_PUBLIKASI.pdf

Download (123kB)
[img]
Preview
PDF (Halaman depan)
01._Halaman_Depan-anna.pdf

Download (432kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
02_BAB_I.pdf

Download (71kB)
[img] PDF (Bab II)
03_BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (194kB)
[img] PDF (Bab III)
04_BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (158kB)
[img] PDF (Bab IV)
05_BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (24kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar pustaka)
06_DAFTAR_PUSTAKA_SKRIPSI.pdf

Download (11kB)
[img] PDF (Lampiran)
07_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10MB)

Abstract

Dalam dunia bisnis, seorang pembisnis (business man) lebih condong memilih alat pembayaran yang sifatnya praktis dan aman yang dikenal dengan surat berharga (Commercial Paper (CP), salah satunya adalah Bilyet Giro (BG). Penelitian ini tentang Perkara hutang piutang antara penggugat dengan tergugat II melalui perantara tergugat I yang pelunasannya oleh Tergugat II akan dilunasi dengan menggunakan BG, akan tetapi diketahui setelah jatuh tempo penggugat mencairkan di Bank, tidak ada dananya. Putusan hakim menjatuhkan tanggung jawab pelunasannya dibebankan secara tanggung renteng antara para tergugat. Padahal secara normatif dalam SEBI 091307 mengatakan yang bertanggung jawab dalam keluarnya BG Kosong adalah pemilik rekening itu sendiri, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat dirugikan atau bertanggungjawab akan hal itu, terbukti dari hasil penelitian pemilik rekening BG kosong tak lain adalah tergugat II, oleh karenanya tergugat I tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk itu. Selain merupakan wanprestasi, penulis juga berpendapat perbuatan tersebut bisa dimasukkan pula kedalam perbuatan melawan hukum karena tergugat telah melakukan penipuan dengan memberikan BG kosong itu yang seharusnya BG tersebut dipakai untuk membayar hutang antara tergugat II dengan Penggugat.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: bilyet Giro Kosong, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 13 not found.
Date Deposited: 24 Apr 2013 11:38
Last Modified: 01 Nov 2021 06:49
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/23834

Actions (login required)

View Item View Item