Tinjauan Yuridis Mengenai Peranan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Perlindungannya Terhadap Dana Simpanan Nasabah Bank

Saputra, Sah Tobing and , Inayah, S.H, M.H and , Aslamiyah,S.H,M.Hum (2013) Tinjauan Yuridis Mengenai Peranan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Perlindungannya Terhadap Dana Simpanan Nasabah Bank. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Naskah publikasi)
NASKAH_PUBLIKASI.pdf

Download (520kB)
[img]
Preview
PDF (Halaman depan)
HALAMAN_DEPAN.pdf

Download (496kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
BAB_I.pdf

Download (26kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (439kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (433kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (260kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (84kB)
[img] PDF (Lampiran)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah :1) Untuk mengetahui bentuk hubungan hukum antara lembaga penjamin simpanan dengan bank. 2) Untuk menjelaskan kedudukan serta mengetahui peran lembaga penjamin simpanan dalam dunia perbankan. 3) Memberikan penjelasan tentang premi penjaminan dan tahap-tahap pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan bank apabila bank tersebut telah dicabut izin usahanya. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara. Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku LPS, dokumen serta artikel yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas dan hasilnya tersebut dituangkan dalam bentuk skripsi. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1) Hubungan hukum antara LPS dengan Bank telah dinyatakan dalam Undang-Undang tentang Perbankan dan juga Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Hubungan hukum antara LPS dengan Bank juga dapat diasumsikan sebagai hubungan hukum antara penanggung dengan tertanggung. Sebagaimana diatur dalam pasal 246 KUHD dimana Bank sebagai tertanggung dan LPS sebagai penanggung, hal ini disebabkan adanya kewajiban Bank untuk membayar premi kepada LPS. Perbedaanya bahwa asuransi menjamin evenemen ( peristiwa yang tidak tentu kapan terjadinya) sedangkan yang dijamin LPS bila Bank tersebut tidak sanggup membayar uang nasabahnya. LPS juga dapat dikatakan sebagai borgtocht di KUHPerdata yakni merupakan badan hukum yang menjamin perutangan manakala debitur wanprestasi dan penjaminan tersebut semata-mata untuk kepentingan kreditur namun bedanya, LPS dalam membayar penjaminan tersebut dengan penyertaan modal sementara(PMS) yang nantinya akan diganti dengan penjualan saham Bank, sedangkan dalam borgtocht barang kepunyaan debitur harus dijual terlebih dahulu untuk membayar penjaminan. 2) Peran LPS dalam hal Bank tak sanggup bayar adalah: a) LPS melakukan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik setelah LPP atau Komite Koordinasi menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS. Penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamtan terhadap Bank Gagal tersebut. Keputusan untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan sekurang-kurangnya didasarkan pada perkiraan biaya terendah antara melakukan penyelamatan dengan tidak melakukan penyelamatan. Apabila dilakukan penyelamatan maka LPS akan: Menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas aset milik Bank; Melakukan Penyertaan Modal Sementara; Menjual atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan nasabah debitur atau kreditur; Melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain dan meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah kontrak bank yang mengikat bank dengan pihak ketiga, yang menurut LPS merugikan bank. Jika tidak dilakukan penyelamatan maka LPS akan mengusulkan kepada LPP untuk mencabut izin usaha bank tersebut untuk selanjutnya dilikuidasi; b) Penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan yang mengikutsertakan pemegang saham lama atau tanpa mengikutsertakan pemegang saham lama. Penanganan Bank gagal yang berdampak sistemik dapat dilakukan bila pemegang saham Bank gagal telah menyetor sekurang-kurangnya 20% dari perkiraan biaya penanganan. Kemudian pemegang saham dan pengurus Bank melepaskan hak dan kepengurusan kepada LPS dan apabila LPS tidak berhasil melakukan penanganan maka pengurus Bank dan pemegang saham tidak dapat menuntut LPS. Kemudian dalam hal ekuitas Bank bernilai positif maka dibuat perjanjian antara LPS dengan pemegang saham lama yang mengatur penggunaan hasil penjualan saham Bank yang meliputi pengmbalian seluruh biaya penanganan yang telah dikeluarkan LPS dan pengembalian kepada pemegang saham lama sebesar ekuitas pada posisi sesaat setelah pemegang saham lama melakukan penyetoran modal. Bila ekuitas Bank bernilai negatif maka pemegang saham lama tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham Bank. Sedangkan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik tanpa mengikutsertakan pemegang saham lama seperti penanganan pada Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik. 3) Pembayaran klaim penjaminan kepada Nasabah Penyimpan dilakukan berdasarkan Simpanan yang layak dibayar sesuai hasil rekonsiliasi dan verifikasi kemudian Lembaga Penjamin Simpanan menunjuk Bank pembayar dan pembayaran mulai dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal rekonsiliasi dan verifikasi dimulai. Dalam hal terdapat nasabah penyimpan yang sebagian dari saldo rekeningnya tidak dibayarkan oleh lembaga penjamin simpanan karena saldo simpanan nasabah yang bersangkutan melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin, lembaga penjamin simpanan menerbitkan surat keterangan mengenai saldo rekening yang tidak dibayarkan tersebut. Untuk pembayaran dilakukan secara tunai dengan mata uang rupiah dan apabila berupa valuta asing, maka pembayaran dilakukan dengan menggunakan kurs tengah yang berlaku pada tanggal pencabutan izin usaha bank tersebut.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penjaminan, Lembaga Penjamin Simpanan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 13 not found.
Date Deposited: 22 Apr 2013 11:08
Last Modified: 01 Nov 2021 06:20
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/23780

Actions (login required)

View Item View Item