Implementasi Penggantian Biaya Transportasi Saksi Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Studi di Grobogan dan Surakarta)

Cahyono, Arif Tri (2012) Implementasi Penggantian Biaya Transportasi Saksi Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Studi di Grobogan dan Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
HALAMAN_DEPAN.pdf

Download (914kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
BAB_1.pdf

Download (101kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (133kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (133kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (943kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (36kB)
[img] PDF (Lampiran)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (588kB)
[img]
Preview
PDF (Naskah Publikasi)
NASKAH_PUBLIKASI.pdf

Download (868kB)

Abstract

Implementasi Penggantian Biaya Transportasi Saksi Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Studi Grobogan dan Surakarta). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu Mendeskripsikan penerapan dan syarat-syarat dan ukuran besarnya penggantian biaya transportasi terhadap saksi tindak pidana pada setiap sistem peradilan pidana Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif, Sedangkan metode pendekatan menggunakan yuridis empiris. Berdasarkan datadata yang telah dikumpulkan, maka dapat disimpulkan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan di tingkat Kepolisian penerapan perlindungan hak saksi tindak pidana dalam aturan khusus mengenai kewajiban penyidik dalam membuat laporan pertanggungjawaban keuangan proses penyidikan secara substantif terdapat biaya penggantian bagi saksi tindak pidana namun dalam implementasi di lapangan saksi tidak mendapat biaya penggantian transportasi. Sementara itu, proses pemeriksaan penuntutan oleh penuntut umum dalam penerpaan perlindungan hak saksi tindak pidana menunjukan adanya perbedaan perlakuan antara tindak pidana umum dengan tindak pidana khusus. Perbedaan tersebut, pasca melakukan penelitian menunjukan perlindungan hak saksi terhadap penggantian biaya transportasi bagi saksi hanya berlaku bagi tindak pidana khusus yang salah satu di antaranya tindak pidana ekonomi serta tindak pidana korupsi. Sedangkan tindak pidana umum tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang di atur dalam peraturan perundang-undangan. Serta tahap terakhir penelitian yang di lakukan penulis yaitu proses pemeriksaan di sidang pengaadilan pada kenyataanya menunjukan adanya peraturan khusus atau Lex Specialis yang di atur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2010. Secara normatif dalam juknis pemberian biaya transportasi hanya berlaku bagi saksi yang meringankan akan tetapi dalam pelaksanaanya di antara dua Pengadilan Negeri hanya satu yaitu Pengadilan Negeri Purwodadi tidak hanya saksi yang meringankan akan tetapi saksi yang memberatkan mendapatkan hak, namun dalam penerapanya berbanding terbalik semua saksi baik yang meringankan maupun yang memberatkan tidak mendapatkan haknya. Sementara itu, Pengadilan Negeri Surakarta tidak dijalankan sebagaimana mestinya dengan alasan tidak ada permintaan bagian pidana.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Saksi, Hak Asasi Manusia, Sistem Peradilan Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 01 Dec 2012 05:46
Last Modified: 01 Dec 2012 05:46
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/21696

Actions (login required)

View Item View Item