Supriyanto SF, Nama: Eko (2012) Tinjauan Yuridis Tentang Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata (Studi Kasus Di Pengandilan Negeri Karanganyar) Disusun). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakrta.
|
PDF (Halaman Depan)
02._Halaman_Depan.pdf Download (348kB) |
|
|
PDF (Bab I)
03._BAB_I.pdf Download (181kB) |
|
PDF (Bab II)
04._BAB_II.pdf Restricted to Repository staff only Download (260kB) |
||
PDF (Bab III)
05._BAB_III.pdf Restricted to Repository staff only Download (236kB) |
||
PDF (Bab IV)
06._BAB_IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (78kB) |
||
|
PDF (Dfatar Pustaka)
07._Daftar_Pustaka.pdf Download (520kB) |
|
PDF (Lampiran)
08._Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
||
|
PDF (Naskah Publikasi)
10._Naskah_Publikasi.pdf Download (224kB) |
Abstract
Tujuan penelitihan ini adalah untuk mengetahui penilaian hakim tentang kekuatan alat bukti akta otentik dalam proses pemeriksaan perkara perdata dalam praktek di Pengadilan Negeri Karanganyar dan pertimbangan hakim (legal reasoning) dalam menilai akta otentik yang didalilkan adanya dwaling (kekeliruan), penipuan (bedrog) atau paksaan (dwang). Dalam penelitihan ini penulis menggunakan metode pendekatan hukum sosiologis empiris adalah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berpikir induktif dan kriterium kebenaran koresponden serta fakta yang digunakan untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran secara koresponden adalah fakta yang mutakhir. Berdasarkan uraian hasil penelitihan dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa kekuatan alat bukti akta otentik akan lemah bahkan dapat dibatalkan apabila dalam pemeriksaan dipersidangan, ternyata akta otentik tersebut dibuat atas dasar kekeliruan. Harus ada pembuktian pada waktu akta diajukan, maka dalam persidangan hakim akan bertanya apakah ada tekanan (ada unsur ketidak seimbangan) termasuk adanya penipuan dan dipaksa di bawah tekanan. Jika dalam pembuatan akta otentik terbukti bahwa akta otentik itu dibuat berdasarkan kekeliruan maka akta otentik tersebut dapat dibatalkan. Para pihak wajib membuktikan dalilnya dalam persidangan sesuai dalam Pasal 1865 KUHPerdata jo Pasal 163 HIR yang berbunyi “Setiap orang yang mendalilkan sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Akta Otentik, Alat Bukti Perkara Perdata |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Ari Fatmawati |
Date Deposited: | 21 Sep 2012 07:09 |
Last Modified: | 21 Sep 2012 07:36 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/20168 |
Actions (login required)
View Item |