Pembuktian Sederhana Dalam Perkara Kepailitan Studi Kasus Di Pengadilan Niaga Semarang

Duandana, Dimas Gherry Ade (2012) Pembuktian Sederhana Dalam Perkara Kepailitan Studi Kasus Di Pengadilan Niaga Semarang. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
02._Halaman_Judul.pdf

Download (387kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
03._BAB_I.pdf

Download (185kB)
[img] PDF (Bab II)
04._BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (261kB)
[img] PDF (Bab III)
05._BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (232kB)
[img] PDF (Bab IV)
06._BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (55kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
07._DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (57kB)
[img] PDF (Lampiran)
08._LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)
[img]
Preview
PDF (Naskah Publikasi)
10._Naskah_Publikasi.pdf

Download (662kB)

Abstract

Pembuktian Sederhana adalah pembuktian mengenai (1) Eksistensi dari suatu utang debitor yang dimohonkan kepailitan, yang telah jatuh tempo (2) Eksistensi dari dua atau lebih kreditor dari debitor yang dimohonkan kepailitan. Dalam Perkara Kepailitan harus menerapkan pembuktian sederhana, Dimana pembuktian ini merupakan penerapan dari Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan yakni Bahwa Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana. Maksud “fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana” adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Penerapan Pembuktian Sederhana dalam praktik di Pengadilan Niaga harus sesuai dengan penerapannya dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan yang telah mengatur proses pembuktian tersebut. Dengan begitu Pasal 8 ayat (4) merupakan penjabaran dari proses Pembuktian Sederhana. Dalam menerapkan Pembuktian Sederhana, kadangkala Majelis Hakim mengalami hambatan ketika memutuskan perkara untuk masuk dalam ranak perkara gugatan perdata atau perkara permohonan Kepailitan. Disisi lain kendala yang terjadi bukan hanya disitu saja melainkan dalam menafsirkan Eksistensi Pembuktian Sederhana itu sendiri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) penerapan Pembuktian Sederhana dalam praktik di Pengadilan Niaga atas perkara kepailitan, dan (2) Hambatan yang terjadi dalam penerapan Pembuktian Sederhana. xi Dalam penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui penerapan Pembuktian Sederhana dalam praktik di Pengadilan Niaga atas perkara kepailitan (2) Untuk mengetahui hambatan dalam penerapan Pembuktian Sederhana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologi. Penelitian ini didasarkan pada penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dengan begitu dalam rangka pengumpulan data, penulis menggunakan Studi kepustakaan, studi Dokumen dan Interview dengan narasumber yang mengampu tentang perkara kepailitan didalam Pengadilan Niaga Semarang.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mulyadi Mulyadi
Date Deposited: 20 Sep 2012 06:43
Last Modified: 20 Sep 2012 06:43
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/20115

Actions (login required)

View Item View Item