Proses Praperadilan Yang Dimohonkan Pihak Ke-3 Terhadap Dugaan Penghentian Penyidikan Kasus Korupsi (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Sukoharjo)

Zaenury, Awaludin (2012) Proses Praperadilan Yang Dimohonkan Pihak Ke-3 Terhadap Dugaan Penghentian Penyidikan Kasus Korupsi (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Sukoharjo). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
2._Halaman_Depan.pdf

Download (325kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
3._Bab_I.pdf

Download (49kB)
[img] PDF (Bab II)
4._Bab_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (81kB)
[img] PDF (Bab III)
5._Bab_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (74kB)
[img] PDF (Bab IV)
6._Bab_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (26kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
7._Daftar_Pustaka.pdf

Download (10kB)
[img] PDF (Lampiran)
8._Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (436kB)
[img]
Preview
PDF (Naskah Publikasi)
10._Naskah_Publikasi.pdf

Download (269kB)

Abstract

Tujuan penelitihan ini adalah untuk mengetahui yang dimaksud pihak ke-3 oleh penegak hukum dalam permohonan praperadilan, prosedur praperadilan yang diajukan oleh pihak ke-3, alasan-alasan pihak ke-3 dalam mengajukan praperadilan, serta dasar-dasar pertimbangan hukum dalam menerima permohonan yang diajukan oleh pihak ke-3. Dalam penelitihan ini penulis menggunakan metode pendekatan hukum pendekatan yuridis normatif yaitu dilakukan dengan cara mempelajari bahanbahan pustaka yang berupa literatur dan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas. Kemudian dari peraturan perundangundangan tersebut penulis mengolah data dari data sekunder mengenai kasus dugaan penghentian penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang oleh pihak ke-3 dimohonkan untuk dilakukan upaya praperadilan kemudian diambil suatu kesimpulan. Berdasarkan uraian hasil penelitihan dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa LSM sebagai pihak ke-3 yang berkepentingan dapat mewakili masyarakat dalam mengajukan praperadilan. Syarat LSM untuk dapat mewakili masyarakat dalam mengajukan praperadilan harus diakui legal standingnya (kedudukan hukum) dan diakui oleh negara. Proses praperadilan di awali dari permintaan melalui permohonan praperadilan oleh pemohon. Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang; pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya; dan putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru; alasan pihak ke-3 mengajukan praperadilan menurut pemohon bahwa termohon dalam hal ini aparat penyidik kepolisian telah menghentikan penyidikan pungutan dana sertifikasii Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo, dengan alasan tidak ditemukan unsur kerugian Negara, dikarenakan transfer uang melalui rekening pribadi; dan dasar pertimbangan hukum yang diajukan oleh pihak ke-3 intinya bahwa berdasarkan AD/ART Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kabupaten Sukoharjo merupakan pihak ke-3 yang berkepentingan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kulosi dan nepotisme (KKN) walaupun pada akhirnya amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menolak permohonan para pihak karena ternyata para pihak dalam persidangan tidak mampu menunjukkan bukti mengenai Anggaran Dasar dan/ atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART LIRA)

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: praperadil, penghentian, korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mulyadi Mulyadi
Date Deposited: 19 Sep 2012 09:49
Last Modified: 19 Sep 2012 09:50
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/20077

Actions (login required)

View Item View Item