Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Karyawan Dengan Pengusaha Di PT. Batik Keris Di Sukoharjo Berdasarkan Aspek Hukum Positif Ketenagakerjaan

Sitoha, Denny Prima (2012) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Karyawan Dengan Pengusaha Di PT. Batik Keris Di Sukoharjo Berdasarkan Aspek Hukum Positif Ketenagakerjaan. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
1_Halaman_Depan.pdf

Download (95kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
2_Bab_I.pdf

Download (65kB)
[img] PDF (Bab II)
3_Bab_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (84kB)
[img] PDF (Bab III)
4_Bab_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (86kB)
[img] PDF (Bab IV)
5_Bab_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (24kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
6_Daftar_Pustaka.pdf

Download (12kB)

Abstract

Tujuan penelitaian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan perjanjian kerja karyawan dengan pengusaha di PT. Batik Keris Sukoharjo yang sesuai dalam Pasal 116 Ayat (2) Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian kerja. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan. Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Metode analisis bersifat kulitatif yaitu untuk mempertegas hipotesa-hipotesa, agar dapat membantu didalam memperkuat teori-teori lama, atau di dalam kerangka penyusunan teori-teori baru. Sumber data diperoleh dari responden secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, serta diperoleh dari buku atau literatur-literatur lainnya. Sumber data penelitian ini adalah dari staff ahli di PT. Batik Keris di Sukoharjo dengan cara memberi pertanyaan quisoner dan tanya jawab secara lesan atau tertulis. Bedasarkan uraian hasil penelitian dan analisis data, maka dapat di simpulkan bahwa di dalam perjanjian kerja dimana pihak calon karyawan PT Batik Keris yang sesuai hak dan kewjiban karyawan, mengikatkan diri pada pihak perusahaan PT Batik Keris selaku majikan untuk melaksanakan pekerjaan sebagai karyawan di PT Batik Keris dengan menerima upah sebagai kontra prestasi (imbalan jasa) perjanjian kerjapun harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ketentuan ini juga terdapat dalam Pasal 116 Ayat (2) Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sistem gaji yang berlaku bagi karyawan PT Batik Keris dapat dibagi menjadi 3 macam yang ditinjau setiap 6 bulan sekali, antara lain dengan Sistem Upah Harian, Sistem Upah Borongan, dan Sistem Upah Bulanan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Rak C100/2012-02
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mulyadi Mulyadi
Date Deposited: 21 Apr 2012 05:35
Last Modified: 26 Jun 2012 09:47
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/18140

Actions (login required)

View Item View Item