Sitoha, Denny Prima (2012) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Karyawan Dengan Pengusaha Di PT. Batik Keris Di Sukoharjo Berdasarkan Aspek Hukum Positif Ketenagakerjaan. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF (Halaman Depan)
1_Halaman_Depan.pdf Download (95kB) |
|
|
PDF (Bab I)
2_Bab_I.pdf Download (65kB) |
|
PDF (Bab II)
3_Bab_II.pdf Restricted to Repository staff only Download (84kB) |
||
PDF (Bab III)
4_Bab_III.pdf Restricted to Repository staff only Download (86kB) |
||
PDF (Bab IV)
5_Bab_IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (24kB) |
||
|
PDF (Daftar Pustaka)
6_Daftar_Pustaka.pdf Download (12kB) |
Abstract
Tujuan penelitaian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan perjanjian kerja karyawan dengan pengusaha di PT. Batik Keris Sukoharjo yang sesuai dalam Pasal 116 Ayat (2) Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian kerja. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan. Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Metode analisis bersifat kulitatif yaitu untuk mempertegas hipotesa-hipotesa, agar dapat membantu didalam memperkuat teori-teori lama, atau di dalam kerangka penyusunan teori-teori baru. Sumber data diperoleh dari responden secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, serta diperoleh dari buku atau literatur-literatur lainnya. Sumber data penelitian ini adalah dari staff ahli di PT. Batik Keris di Sukoharjo dengan cara memberi pertanyaan quisoner dan tanya jawab secara lesan atau tertulis. Bedasarkan uraian hasil penelitian dan analisis data, maka dapat di simpulkan bahwa di dalam perjanjian kerja dimana pihak calon karyawan PT Batik Keris yang sesuai hak dan kewjiban karyawan, mengikatkan diri pada pihak perusahaan PT Batik Keris selaku majikan untuk melaksanakan pekerjaan sebagai karyawan di PT Batik Keris dengan menerima upah sebagai kontra prestasi (imbalan jasa) perjanjian kerjapun harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ketentuan ini juga terdapat dalam Pasal 116 Ayat (2) Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sistem gaji yang berlaku bagi karyawan PT Batik Keris dapat dibagi menjadi 3 macam yang ditinjau setiap 6 bulan sekali, antara lain dengan Sistem Upah Harian, Sistem Upah Borongan, dan Sistem Upah Bulanan.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Rak C100/2012-02 |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Mulyadi Mulyadi |
Date Deposited: | 21 Apr 2012 05:35 |
Last Modified: | 26 Jun 2012 09:47 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/18140 |
Actions (login required)
View Item |