PERAN KEPALA DESA DALAM MENUNJANG KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH WAKAF (STUDI DI DESA JURON KECAMATAN NGUTER KABUPATEN SUKOHARJO)

SETIAWAN, INDRA (2011) PERAN KEPALA DESA DALAM MENUNJANG KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH WAKAF (STUDI DI DESA JURON KECAMATAN NGUTER KABUPATEN SUKOHARJO). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
HALAMAN_DEPAN.pdf

Download (82kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
BAB_1.pdf

Download (48kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB_2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (138kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB_3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (82kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB_4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (7kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (6kB)

Abstract

Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui peran Kepala Desa dalam menunjang kepastian hukum hak atas tanah wakaf di Desa Juron Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo serta hambatan-hambatan yang ditemui Kepala Desa dalam menunjang kepastian hukum hak atas tanah wakaf di Desa Juron Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, lokasi penelitian ini dilaksanakan di Desa Juron Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo. Jenis data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara. Data sekunder berupa studi kepustakaan dan Undang-Undang yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Teknik analisis data menggunakan analisis data model interaktif yaitu bahwa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan uraian dan pembahasan yang telah dikemukakan, maka dapat disimpulkan : 1) Kepala Desa telah berperan dalam menunjang tercapainya kepastian hukum hak atas tanah wakaf di Kabupaten Sukoharjo baik dalam hal pendaftaran hak atas wakaf di maupun dalam upaya penyelesaian sengketa hak atas tanah wakaf di Kabupaten Sukoharjo. Peran Kepala Desa dalam hal pendaftaran tanah meliputi pemberian pelayanan administrasi di bidang pertanahan dan pemberian penyuluhan tentang masalah pertanahan khususnya mengenai pentingnya pendaftaran hak atas tanah wakaf. Adapun peran Kepala Desa dalam upaya penyelesaian sengketa hak atas tanah wakaf adalah sebagai penasehat dalam menangani setiap kasus yang terjadi dalam masyarakat, sebagai mediator atau penengah dalam mengatasi setiap masalah perwakafan yang ada dan sebagai saksi dalam proses eksekusi putusan pengadilan. 2) Hambatan–hambatan yang dihadapi oleh Kepala Desa dalam menunjang kepastian hukum hak atas tanah wakaf di Kabupaten Sukoharjo yaitu pertama pembinaan dan penyuluhan kepada Kepala Desa yang masih kurang, kedua dana operasional yang terbatas, dan ketiga keengganan sebagian kecil warga untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh desa, dan keempat tidak adanya alat bukti tertulis yang disebabkan oleh proses perwakafan yang sering terjadi secara lisan, sehingga Kepala Desa tidak dapat menggunakan alat bukti tersebut dalam menyelesaikan masalah (sengketa) perwakafan yang terjadi. Hambatan-hambatan tersebut dapat diminimalkan dengan melakukan kegiatan penyuluhan secara rutin dan terencana, penyuluhan tidak dilakukan dalam kagiatan formal tersendiri tetapi bersamaan dengan kegiatan-kegiatan lain yang rutin dilakukan oleh warga sehingga mengurangi biaya operasional, dan melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga yang bersikap apatis (acuh) terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh desa.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Additional Information: RAK C100/2011-23
Uncontrolled Keywords: tanah wakaf, kepastian hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 10 Sep 2011 05:27
Last Modified: 03 Nov 2011 06:38
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/14326

Actions (login required)

View Item View Item