STUDI KOMPARATIF TENTANG PERANAN NORMATIF KEJAKSAAN KEPOLISIAN DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM UPAYA PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PRAMASTYA , FANIA DIAN (2011) STUDI KOMPARATIF TENTANG PERANAN NORMATIF KEJAKSAAN KEPOLISIAN DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM UPAYA PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
HAL_JUDUL-ABSTRAK.pdf

Download (170kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
BAB_I.pdf

Download (50kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (126kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (137kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (23kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (13kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan: 1. Mendeskripsikan peranan normatif kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. 2. Mendeskripsikan dan menjelaskan adanya karakteristik tertentu tentang Tindak Pidana Korupsi yang harus diselesaikan oleh kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut bidangnya penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat Yuridis Komparatif. Yuridis adalah hukum sebagai norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. Sedangkan komparatif adalah berdasarkan perbandingan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif komparatif, dimana dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan atau melukiskan keadaan objek penelitian berdasarkan perbandingan-perbandingan hukum yang berlaku. Jenis dan Sumber Data adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan metode kepustakaan. Teknik analisis data dengan menggunakan model analisis interaksi melalui tiga unsur utama yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Dengan tiga kegiatan ini menjamin penelitian ini mendapatkan hasil yang valid dari data-data yang terkumpul dengan didukung teori yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Peranan normatif dari Polri, Kejaksaan dan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi 1. Kepolisian menerima laporan, melakukan penyelidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, melakukan penyidikan, pemeriksaan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi, dan membuat berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan 2. Kejaksaan peranannya: menerima limpahan perkara dari kepolisian, memeriksa berkas perkara, melakukan penyidikan dan melakukan penuntutan 3. KPK berperan dalam menerima laporan, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan serta melakukan penuntutan. Kepolisian mempunyai karakteristik untuk menegakkan permasalahan hukum yang ada di masyarakat baik unsur pidana umum ataupun perdata. Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum di bidang penuntutan akan melakukan penuntutan pada terdakwa yang sudah disidik oleh pihak kepolisian. KPK memiliki kewenangan yang luas yaitu pada semua bentuk korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, lembaga negara maupun badan usaha milik negara dan korupsi dengan skala yang berindikasi terhadap kerugian uang negara lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Saran yang diajukan adalah perlu adanya koordinasi diantara tiga lembaga penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan KPK dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 05 May 2011 10:00
Last Modified: 05 May 2011 10:00
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/12166

Actions (login required)

View Item View Item