Konsep Penalaran Ekstrapolasi Dalam Perspektif Hukum Profetik

Isman, Isman and , Prof. Absori, S.H.,M.Hum and , Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum and , Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H (2022) Konsep Penalaran Ekstrapolasi Dalam Perspektif Hukum Profetik. Disertasi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF (Rngkasan Disertasi)
Ringkasan Disertasi Isman.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (469kB)

Abstract

The background of this article is motivated by a critical review of the syllogistic reasoning model with a major premise rooted in ground norm in the legal positivism school. The reasoning model places the ground norm and syllogism as the main elements in formulating legal considerations that they cannot compatible with legal justice that divine dimension as stipulated in Article 2 paragraph (1) of Law no. 48/2009 on Judicial Authority. The formulation of the problem of research are 1) what is the formal object of positivistic legal reasoning? 2) how is the formal object of extrapolated legal reasoning as an offer to build prophetic legal reasoning? The purpose of this research is to examine the formal object of positivistic legal reasoning and its compatibility with regressive justice in prophetic legal thought and to examine extrapolated legal reasoning as a basis for developing prophetic legal reasoning based on regressive justice. The research method uses a philosophical approach, meaning that law is seen as the result of thought combined with doctrinal methods. Theoretical optics to dissect the anatomical elements of legal reasoning is the axiom theory of Leibniz reasoning which explains that the formal object of reasoning consists of the principle of identity, non-contradiction, and the exclude middle principle. This study concludes that the formal object of legal positivism reasoning from the principle aspect of identity consists of the essential elements, namely a priori-deductive from “grundnorm”, methodical element is composed by the supremacy of “a priori” to “aposteriori” knowledge, the ideality element is in the form of conditioned knowledge. The principle of non-contradiction of legal posivitisme reasoning seen from its essential elements is an “a priori-deductive” which is reflected by a functional relative morality, the methodical element is and “a priori-linear”, its ideality element is in the form of non-categorical logic or categorical imperatives. The principle of exclusde middle way can be seen from its essential element, which is a discursive premise as in the concept of probability, a methodical element is a form of knowledge from an autonomous subject in determining the category of the premise, the ideality element is in the form of a particular premise. The formal object of extrapolated reasoning is an offer to build prophetic legal reasoning from the principle of its identity with an inductive-a posterior originating from the “maqashid al-Syariah”, the methodical element is circular “a priori-aposteriori” through causa efficient ('illat), the ideal element is functional knowledge (aposteriori). In the principle of non-contradiction, the essential element of extrapolated legal reasoning is aposteriori-inductive originating from absolute-functional morals, the methodical element is “a priori-aposteriori” integration with circular (circular) relations, the ideal element is in the form of thematic induction. In the principles of middle way exclusion, extrapolated legal reasoning consists of the essential elements being axiomatic premises containing absolute legal certainty, the methodical element being subject knowledge derived from efficient causa, the ideal element being axiomatic premis. Abstrak Penelitian disertasi ini dilatarbelakangi oleh review kritis model penalaran silogisme dengan premis mayor yang berakar pada grundnorm dalam mazhab positivisme hukum. Model penalaran tersebut menempatkan groundnorm dan silogisme sebagai unsur utama dalam merumuskan pertimbangan hukum sehingga tidak dapat mewujudkan keadilan hukum yang berdimensi ketuhanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Rumusan masalah dalam disertasi ini ialah 1) bagaimanakah objek formal penalaran hukum positivistik? 2) bagaimana objek formal penalaran hukum ekstrapolasi sebagai tawaran membangun penalaran hukum profetik? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji objek formal penalaran hukum positivistik dan kompatibilitasnya dengan keadilan regresif dalam pemikiran hukum profetik serta mengkaji penalaran hukum ekstrapolasi sebagai dasar untuk mengembangkan penalaran hukum profetik berbasis keadilan regresif. Metode penelitian disertasi ini menggunakan pendekatan filosofis, artinya hukum dilihat sebagai hasil pemikiran dipadukan dengan metode doktrinal. Optik teoritik untuk membedah unsur-unsur anatomis penalaran hukum adalah teori aksioma penalaran Leibniz yang menjelaskan bahwa objek formal penalaran terdiri dari prinsip identitas, non kontradiksi dan prinsip eksklusi jalan tengah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa objek formal penalaran positivisme hukum dari aspek prinsip identitasnya terdiri dari unsur esensial yakni apriori-deduktif dari grundnorm, unsur metodisnya disusun oleh supremasi pengetahuan apriori terhadap pengetahuan aposteriori, unsur idealitasnya berbentuk pengetahuan terkondisi (conditioned knowledge). Prinsip non kontradiksi penalaran hukum positivistik dilihat dari unsur esensialnya merupakan pola apriori-deduktif yang direfleksikan oleh moral relatif yang fungsional, unsur metodisnya berpola apriori-linear, unsur idealitasnya berbentuk logika non kategoris atau imperatif kategoris. Prinsip eksklusi jalan tengah terdiri dapat dilihat dari unsur esensialnya merupakan premis diskursif sebagaimana dalam konsep probabilitas, unsur metodisnya merupakan bentuk pengetahuan dari subjek otonom dalam menentukan kategori premis, unsur unsur idealitasnya berwujud premis partikular. Objek formal penalaran ekstrapolasi sebagai tawaran membangun penalaran hukum profetik dari prinsip identitasnya berpola induktif-aposteriori yang bersumber dari tujuan hukum universal (maqashid al-syariah), unsur metodisnya merupakan sirkular apriori-aposteriori melalui causa efficient (‘illat), unsur idealnya merupakan pengetahuan fungsional (aposteriori). Dalam prinsip non kontradiksi unsur esensial penalaran hukum ekstrapolasi adalah aposteriori-induktif yang berasal dari moral absolut-fungsional, unsur metodisnya merupakan integrasi apriori-aposteriori dengan relasi sirkular (melingkar), unsur idealnya berwujud induksi tematik. Dalam prinsip prinsip eksklusi jalan tengah, penalaran hukum ekstrapolasi terdiri dari unsur esensialnya adalah premis aksiomatik yang mengandung kepastian absolut, unsur metodisnya adalah pengetahuan subjek yang berasal dari causa efficient, unsur idealnya adalah pis aksiomatik. Kesimpulannya, penalaran positivisme hukum tidak kompatibel dengan keadilan regresif dalam pemikiran hukum profetik, sebagai gantinya penalaran ekstrapolasi menawarkan pembentukan premis aksiomatik melalui konsistensi logis pengetahuan apriori-aposteriori untuk mencapai keadilan regresif yang dicita-citakan oleh pemikiran hukum profetik.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: Reasoning of Extrapolation, Axiomatic Premis Penalaran, Ekstrapolasi, Causa Efficient, Premis Aksiomatik
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Pasca Sarjana > Program Doktor (S3) Ilmu Hukum
Depositing User: Gatiningsih
Date Deposited: 13 Jun 2022 07:27
Last Modified: 18 Jan 2024 02:20
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/101002

Actions (login required)

View Item View Item